Budi Arie menjelaskan 10 besar keyword phrase terkait judi online dalam seminggu terakhir, antara existed online slot, rtp slot, casino site online, dan togel. Untuk menindaklanjuti hal ini, Kominfo akan mendenda penyelenggara system electronic sebesar Rp500 juta per konten jika masih membiarkan konten judi online tersebar. “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi on-line di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten,” tegasnya. “Tidak kooperatif dalam memberantas judi online di system anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten,” tegasnya dilansir Minggu (26/5). Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai system online.
Kominfo Dorong Sinergi Meningkatkan Keamanan Siber Di Age Transformasi Digital
Langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo terkait. La menjelaskan, system komputasi awan Google Cloud memiliki teknologi kecerdasanbuatan (synthetic intelligence/Al) untuk melacak judi online yang ada di platform Google, namun saat ini muncul tren kalau pemain judi online mulai merambah ke Telegram. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya untuk memberantas situs-situs judol yang semakin hari beranak pinak.
Menkominfo Tegur Penyedia Net Soal Konten Judi Online
Kominfo, Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai system online. Karena itu saya peringatkan ke system Telegram, jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi on-line ini pasti akan kami tutup,” pungkasnya. Diketahui Budi Arie Setiadi mengancam akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta untuk penyelenggara system electronic di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, yang masih menayangkan konten judi online. La pun mengultimatum system perpesanan milik Pavel Durov itu untuk kooperatif kepada pemerintah soal judi online. “Denda kepada platform electronic dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” imbuhnya.
Denda kepada platform electronic akan dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Kata dia, system seperti Google komitmen bekerja sama dengan Pemerintah RI untuk memberantas judi online. GOPOS.ID– Menteri Komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bakal memblokir Telegram. Aplikasi itu dinilai tidak kooperatif soal pemberantasan judi online.